Jadwal Pertandingan Bola 26-28 Januari 2013




Jadwal Pertandingan Bola 26-28 Januari 2013 - Bagi  sobat Penggemar bola,  Berikut ini seputar jadwal pertandingan sepak bola yang akan dilangsungkan mulai tgl 26-28 januari 2013:


 Jadwal Pertandingan
Piala FA
Stoke City vs Manchester City Trans TV Sabtu(26/1/2013) 19.30 WIB
Brighton vs Arsena Trans TVSabtu(26/1/2013) 22.00 WIB
Manchester United vs Fulham Trans TV Minggu(27/1/2013) 00.30 WIB
Athletic vs Liverpool Trans TV Minggu(27/1/2013) 23.00 WIB
La Liga Spanyol
Deportivo vs Valencia Trans 7 Minggu, (27/1/2013) 04.00 WIB
Real Madrid vs Getafe Trans TV Minggu, (27/1/2013) 18.00 WIB
Barcelona vs Osasuna Trans 7 Senin, (28/1/2013) 01.00WIB
Athletic vs Atletico Madrid Trans TV Senin, (28/1/2013) 03.00WIB
Liga Serie A
Lazio vs Chievo TVRI Minggu, (27/1/2013) 00.00 WIB
Juventus vs Genoa TVRI Minggu, (27/1/2013) 02.45 WIB
Bologna vs Roma TVRI Minggu, (27/1/2013) 18.00 WIB
Atlanta vs Milan TVRI Minggu, (27/1/2013) 21.00 WIB
Internazionale vs Torino TVRI Senin, (28/1/2013) 02.45 WIB
Liga Jerman
Freiburg vs Bayer Leverkusen Indosiar Minggu, (27/1/2013) 00.00 WIB
Stuttgart vs Bayern Munchen Indosiar Minggu, (27/1/2013) 23.00 WIB

Demikianlah informasi mengenai jadwal pertandingan sepak bola, semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Daftar PTKP Tahun 2013


Daftar PTKP Tahun 2013PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah faktor pengurang penghasilan untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). PTKP harus merepresentasikan kebutuhan minimum WPOP. Filosifinya, negara tidak boleh memajaki penghasilan seseorang kecuali atas penghasilan diatas kebutuhan minimum. Karena itu, dulu pernah PTKP dikaitkan dengan UMR/UMP. 

Berikut ini Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR : 162/PMK.011/2012 yang mengatur penyesuaian besaran PTKP tahun 2013:


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 162/PMK.011/2012

TENTANG

PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: 
a.       bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 telah ditetapkan besarnya penghasilan tidak kena pajak;
b.      bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.       bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Menteri Keuangan telah mengadakan pertemuan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 N6mor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

Pasal 1

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a.       Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.      Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.       Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d.      Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1035

Sandal unik dengan kreasi Rumput Sintetis


Sandal Unik - Ditengah perkembangan dunia usaha,,kreativitas merupakan point paling penting didalam menciptakan produk kreativitas, berikut ini merupakan sandal yang terbuat dari rumput sintetis.
Model sandal ini sebenarnya sudah pernah ada di diluar negeri,tetapi didalam negeri pelakunya belum ada, sehingga itu ada peluang kemungkinan akan ada peminat dari dalam negeri, karena melihat penampilan sansal rumput pastinya banyak orang akan tertarik memakainya, selain unik sandal rumput juga cukup nyaman dipakai."Memakai Sandal ini serasa kamu diatas rumput asli",

Keunggulan Produk ini terdapat pada kualitas bahan yang digunakan terutama pada bahan rumput sintetisnya. Untu mendapatkan rumput sintetis yang bagus, anda dapat mengimportnya secara langsung dari negeri kincir agin - belanda yang diakui memiliki tekstur lebih lembut dan menyerupai rumput asli. selain itu keunggulannya terdapat pada kualitas lem yang memiliki ketahanan yang baik karena proses pengeleman pada setiap lapisan harus dilakukan dengan ketelitian dan pegawasan serta jenis lem yang berkualitas.

Untuk bahan baku alas kami menggunakan bahan eva spon berkualitas yang tebal dan bersifat anti slip, harga nya pun tidak murah, berkisar Rp. 100 ribu perlembar dengan uk. 1,2 x 2,2 meter serta ketebalannya 10 mm. sedangkan untuk tali sandala, kita dapat menggunkan tali sandal bening beserta embos nya dengan kisaran Rp.35 Ribu/buah. Sedangkan Peralatan yang digunakan cukup sederhana seperti pemotong spon yang berfungsi memotong spon sekaligus pencetak pola untuk mempercepat proses pemotongan, mesin press sandal untuk mengencangkan lem, mesin gerinda untuk menghaluskan penggiran sandal agar terlihat rapi.

Berikut ini Perhitungan Usaha sandal rumput sintetis:
Modal Awal                                                                                               :   Rp. 5.000.000,-
(Tali sandal tipe Pvc, Bahan Spon tipe eva spoon, dan rumput sintetis)

Pengeluaran :
8 Kodi Tali dan embos                              Rp.    280.000
4 lbr eva spoon uk. 1.2 x 2.2 meter           Rp.    400.000
5 meter rumpyt sintetis garden                   Rp. 1.625.000
2 blek lem                                                Rp.     450.000                         : Rp. 2.755.000,-    +

Total  Keseluruhan Biaya Bahan =========================>      Rp. 7.755.000,-   


Sitemap

Daftar Isi blog rukiworld.blogspot.com

Privacy Policy

If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at agusatsuki@yahoo.com.

At rukiworld.blogspot.com, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information is received and collected by blogremaja.com and how it is used.

Log Files
Like many other Web sites, rukiworld.blogspot.com makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol ( IP ) addresses, type of browser, Internet Service Provider ( ISP ), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies and Web Beacons
rukiworld.blogspot.com does use cookies to store information about visitors preferences, record user-specific information on which pages the user access or visit, customize Web page content based on visitors browser type or other information that the visitor sends via their browser.

DoubleClick DART Cookie
.:: Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on rukiworld.blogspot.com.
.:: Google’s use of the DART cookie enables it to serve ads to users based on their visit to rukiworld.blogspot.com and other sites on the Internet.
.:: Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL – http://www.google.com/privacy_ads.html

Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. Our advertising partners include ….
Google Adsense

These third-party ad servers or ad networks use technology to the advertisements and links that appear on rukiworld.blogspot.com send directly to your browsers. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies ( such as cookies, JavaScript, or Web Beacons ) may also be used by the third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertisements and / or to personalize the advertising content that you see.

rukiworld.blogspot.com has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. rukiworld.blogspot.com’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Disclaimer

Terima kasih atas waktu anda untuk membaca dan memahami disclamer ini.

Syarat-syarat dan ketentuan :

  • Anda dapat membaca dan mengakses semua artikel yang ada didalam blog ini. Blog ini di peruntukan untuk menambah ilmu pengetahuan tentang dunia kerja, teknologi, Olahraga, dan lain-lain.
  • Seluruh materi dalam artikel ini baik berupa gambar dipergunakan dari gambar yang di bebas gunakan dan dari hasil screenshot. Maka  dari itu materi didalamnya diluar dari tanggung jawab kami.
  • Anda diperbolehkan memberi keritik atau pun pendapat dan pujian kepada kami untuk meningkatkan kualitas dari artikel blog kami.
  • Artikel dari blog ini adalah merupakan pemahaman dan rangkuman dari sumber-sumber lain yang saya baca. Maka dari hal ini tidak ada jaminan artikel dari blog ini sesuai atau tepat dengan yang anda inginkan hal ini merupakan penjelasan dan rangkuman secara pribadi. Anda juga diperbolehkan untuk membaca artikel lain guna untuk menambah pengetahuan yang ada dan silahkan berikan komentar sesuai dengan pendapat anda.
  • Didalam blog ini kami sangat tidak menganjurkan / memperbolehkan anda untuk melakukan spamming atau pun hal lain seperti direct marketing akan tetapi kami tetap memperbolehkan pembaca sekalian yang memiliki blog untuk meninggalkan backlink dari blog anda melalui url saat anda memberikan komentar di blog ini.
  • Blog ini dibuat untuk membagikan informasi kepada pembaca sekalian dan untuk menerima sponsor dari hasil iklan dari pihak ketiga, Jadi isi dari topik dan materi dari artikel tidak terpengaruh sama sekali, karena iklan ditampilkan dari pihak lain.

Contact

Selamat datang di halaman contact dari rukiworld.blogspot.com. Anda bisa menghubungi admin selaku owner dari rukiworld.blogspot.com. Segala hal yang menyangkut rukiworld.blogspot.com bisa langsung anda konfirmasikan dengan cara mengirim pesan via email ke :

Email : agusatsuki@yahoo.com

Kontak di atas berlaku untuk semua hal yang menyangkut rukiworld.blogspot.com, jadi apapun yang menjadikan sebuah pertanyaan ataupun ingin konfirmasi tentang hak cipta konten, lapor link, pemasangan iklan, link rusak dan lainnya. Silakan menghubungi kontak yang tertera terlebih dahulu.
Terima kasih

About

rukiworld.blogspot.com berisi kumpulan informasi pengetahuan dan info menarik mulai dari Teknologi, Kesehatan, Gaya, Tips/Cara, Kata Kata, Inspirasi, Cerpen, Berita dan Bola. Blog ini saya buat pada sekitar tanggal 13 Januari 2013 dan ditujukan untuk bagi semua pembaca agar menambah wawasan yang bermanfaat.

Admin
Saya adalah seorang programmer yang bekerja disebuah perusahaan industri dan blogger di sela sela keseharian saya. Saya mengenal dunia blogging pada awal tahun 2011, namun saat itu masih “abu” karena belum begitu tetarik di blog. Dan pada awal 2013 inilah saya mulai belajar dan mengembangkan blog , salah satunya rukiworld.blogspot.com.

Demikian sekilas pengenalan dari saya, Terima kasih telah mengunjungi blog ini dan silahkan mengunjungi karena informasi dari blog ini akan selalu ditambahkan buat pembaca sekalian.

UMP Tahun 2013




Semakin tinggi nya tingkat inflasi di Indonesia tiap tahun menyebabkan para buruh melakukan aksi demonstrasi menunut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada desember kemarin, agar masyarakat dapat hidup sejahtera.  Yang dimana besarnya UMP ditentukan oleh masing-masing kepala daerah, Berikut ini daftar UMP di indonesia tahun 2013:



  • UMP Aceh Naik dari 1.400.000 Menjadi 1.550.000 Dengan Persentase Kenaikan 10.71%
  • UMP Bali Naik dari 967.500 Menjadi 1.181.000 Dengan Persentase Kenaikan 22.07%
  • UMP Bangka Belitung Naik dari 1.110.000 Menjadi 1.265.000 Dengan Persentase Kenaikan 13.96%
  • UMP Banten Naik dari 1.042.000 Menjadi 1.170.000 Dengan Persentase Kenaikan 12.28%
  • UMP Bengkulu Naik dari 930.000 Menjadi 1.200.000 Dengan Persentase Kenaikan 29.03%
  • UMP DKI Jakarta Naik dari 1.529.150 Menjadi 2.200.000 Dengan Persentase Kenaikan 43.87%
  • UMP Gorontalo Naik dari 837.500 Menjadi 1.175.000 Dengan Persentase Kenaikan 40.49%
  • UMP Jambi Naik dari 1.142.500 Menjadi 1.300.000 Dengan Persentase Kenaikan 13.78%
  • UMP Jawa Barat Naik dari 780.000 Menjadi 850.000 Dengan Persentase Kenaikan 8.97%
  • UMP Jawa Tengah Naik dari 765.000 Menjadi 830.000 Dengan Persentase Kenaikan 8.5%
  • UMP Jawa Timur Naik dari 745.000 Menjadi 866.250 Dengan Persentase Kenaikan 16.27%
  • UMP Kalimantan Barat Naik dari 900.000 Menjadi 1.060.000 Dengan Persentase Kenaikan 17.77%
  • UMP Kalimantan Selatan Naik dari 1.225.000 Menjadi 1.337.500 Dengan Persentase Kenaikan 9.18%%
  • UMP Kalimantan Tengah Naik dari 1.327.459 Menjadi 1.553.127 Dengan Persentase Kenaikan 17%
  • UMP Kepulauan Riau Naik dari 1.015.000 Menjadi 1.365.087 Dengan Persentase Kenaikan 34.49%
  • UMP Lampung Naik dari 975.000 Menjadi 1.150.000 Dengan Persentase Kenaikan 17.95%
  • UMP Maluku Naik dari 975.000 Menjadi 1.275.000 Dengan Persentase Kenaikan 30.77%
  • UMP Maluku Utara Naik dari 960.498 Menjadi 1.200.622 Dengan Persentase Kenaikan 25%
  • UMP NTB Naik dari 1.000.000 Menjadi 1.100.000 Dengan Persentase Kenaikan 10%
  • UMP NTT Naik dari 925.000 Menjadi 1.010.000 Dengan Persentase Kenaikan 9.19%
  • UMP Papua Naik dari 1.585.000 Menjadi 1.710.000 Dengan Persentase Kenaikan 7.89%
  • UMP Papua Barat Naik dari 1.450.000 Menjadi 1.720.000 Dengan Persentase Kenaikan 18.62%
  • UMP Riau Naik dari 1.238.000 Menjadi 1.400.000 Dengan Persentase Kenaikan 13.09%
  • UMP Sulawesi Barat Naik dari 1.127.000 Menjadi 1.165.000 Dengan Persentase Kenaikan 3.37%
  • UMP Sulawesi Selatan Naik dari 1.200.000 Menjadi 1.440.000 Dengan Persentase Kenaikan 20%
  • UMP Sulawesi Tengah Naik dari 885.000 Menjadi 995.000 Dengan Persentase Kenaikan 12.43%
  • UMP Sulawesi Utara Naik dari 1.032.300 Menjadi 1.125.207 Dengan Persentase Kenaikan 9%
  • UMP Sulawesi Utara Naik dari 1.2500.00 Menjadi 1.550.000 Dengan Persentase Kenaikan 24%
  • UMP Sumatera Utara Naik dari 1.200.000 Menjadi 1.375.000 Dengan Persentase Kenaikan 14.58%
  • UMP Sumatera Barat Naik dari 1.150.000 Menjadi 1.350.000 Dengan Persentase Kenaikan 17.39%
  • UMP Sumatera Selatan Naik dari 1.195.220 Menjadi 1.350.000 Dengan Persentase Kenaikan 12.95%
  • UMP Yogyakarta Naik dari 892.660 Menjadi 947.114 Dengan Persentase Kenaikan 6.1